Asuransi Pengangkutan

Secara umum ada tiga jenis lingkup penutupan asuransi pengangkutan (Marine Cargo Insurance), yaitu :

Institute Cargo Clauses (A) – ICC (C) l/l/82
Institute Cargo Clauses (B) – ICC (C) l/l/82
Institute Cargo Clauses (C) – ICC (C) l/l/82 

Adapun perbedaan dari jenis penutupan di atas adalah luas penutupannya, dimana ICC (A) memiliki lingkup yang paling luas, diikuti ICC (B) dan kemudian ICC (C).

RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN : 

Institute Cargo Clauses (A)
Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita kenal sebagai penutupan All Risk Asuransi Pengangkutan.


Institute Cargo Clauses (B)

Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau kerusakan karena :

  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
  • Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
  • Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas, liftvan, atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung
  • Kerugian total (Total Loss) atas suatu paket barang yang terjadi selama pembongkaran/pemuatan barang

 

Institute Cargo Clauses (C)
menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh :

  1. Kerugian atau kerusakan karena :
  • Kebakaran atau peledakan
  • Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
  • Alat pengangkut darat selip atau terbalik
  • Tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air
  • Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
  • Biaya yang dikeluarkan untuk memberikan penggantian ke pemilik cargo lain secara kontribusi, dalam hal terjadi pembuangan muatan secara sengaja dalam upaya penyelamatan perjalanan (General Average)
  • Pembuangan dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan
  1. Biaya-biaya yang timbul karena “General Average” atau penyelamatan (Salvage Charges) yang dilakukan berhubungan dengan bahaya-bahaya selama perjalanan.
  2. Asuransi ini diperluas untuk memberikan penggantian kepada tertanggung sebesar proporsi tanggung jawabnya dibawah kontrak pelayaran “Both to Blame Collision”Clause, atas kerugian/kerusakan yang dijamin. Pada saat terjadi klaim dari pemilik kapal di bawah klausula ini, tertanggung wajib memberitahu perusahaan asuransi yang akan mempunyai hal untuk melindungi tertanggung terhadap klaim tersebut dengan biaya dan pengeluaran sendiri.