Pengertian Asuransi

  • KUHD pasal 246

Suatu Perjanjian dengan mana seorang penanggung Mengikatkan Diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk penggantian kepadanya                karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

  • KBBI

Suatu pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan                         sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

 

Unsur Asuransi

  • Penanggung ( Insurer )

Pihak yg berjanji atas sejumlah uang yg memikul resiko

  • Tertanggung ( Insured )

Pihak yg berjanji akan membayar uang Premi kepada penanggung secara langsung atau berangsur.

  • Peristiwa ( Accident )

Suatu keadaan yg tidak diduga atau di ketahui

  • Kepentingan ( Interest )

Sesuatu yg diasuransikan yg kemungkinan akan mengalami kerugian

Unsur Asuransi Berdasarkan Hukum KUHD pasal 256

Pasal 256 KUHD ditetapkan bahwa sebuah polis harus membuat unsur-unsur sebagai berikut:

  • Waktu Pembuatan Dokumen
  • Nama Pemegang Polis
  • Rumusan Objek Pertanggungan
  • Jumlah Pertanggungan
  • Bahaya Pertanggungan
  • Jangka Waktu Pertanggungan
  • Premi

Manfaat Asuransi

  • Rasa aman dan perlindungan dg memiliki polis asuransi,maka tertanggung terhindar dari kerugian
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadinya risiko kerugian timbul, semakin besar pula premi pertanggungannya.
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung, tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha bila sebagian risiko investasi (usaha tertanggung) tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi risiko.