Adalah Jaminan asuransi yg berlaku untuk pengiriman/pengangkutan yang hanya sekali saja. Setiap permintaan dan persetujuan penjaminan asuransi harus terjadi sebelum loading cargo di gudang/pelabuhan.
Pengcoveran atau Perlindungan hanya Rangka kapalnya saja tidak dengan Kargo.
