Pengertian Asuransi
KUHD pasal 246 Suatu Perjanjian dengan mana seorang penanggung Mengikatkan Diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya…
