Chartered Liability

Merupakan jaminan ganti rugi kepada pemilik kapal dengan persetujuan antara pihak pemilik kapal dengan pihak pen-charter dimana pemilik kapal mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal yang akan digunakan oleh pen-charter, dan pen-charter mengikatkan diri dengan pembayaran suatu harga (premi)

Sedangkan Charter Parties atau sering juga disebut Charters adalah suatu bentuk kontrak yang berisikan ketentuan-ketentuan mengenai charter kapal.

JenisJenis Charter

Jenis charter Kapal secara umum dapat terbagi dalam 3jenis yaitu :

  • Voyage Charter ( Mirip dengan Taksi )

Merupakan meyewa  kapal untuk 1x trip atau lebih. Voyage charter ini memiliki keterbatasan bagi charterer sbg penyewa untuk berperan dalam pengoperasian kapal. Untuk Shipowner akan mendapatkan imbalan dari muatan yg diangkut dengan charterer dalam voyage yg di lakukan

  • Time Charter

Merupakan meyewa kapal untuk suatu jangka waktu tertentu,contohnya 3 bulan atau lebih.Kontrak TC ( Time charter ) memberikan hak kepada charterer untuk mengunstruksi crew kapal dan ABK dalam hal pengoperasian kapal  dan shipment barang dilakukan.

Pemilik kapal bertanggung jawab atas kelayakan,asuransi,survey,dan reparasi kapal

Sedangkan,Pen-Charterer ( Penyewa ) bertanggung jawab atas pengoperasian kapal,BBM,logistik,dan air tawar.

  • Bareboat Charter ( Lepas Kunci )

Merupakan menyewa kapal dalam keadaan kosong tanpa ABK,Provision,BBM dan Air Tawar.Charterer bertanggungjawab jika terjadi kesalahan atau kelalaian selama areboat charter dilakukan,contohnya jika terjadi kecelakan tabrakan pada kapal lain,maka charterer adalah penanggung jawab atas kejadian itu dan bukan pada pihak Shipowner