Merupakan Jaminan hukum asuransi yg di akibatkan kerusakan atau kerugian terhadap Kerangka Kapal dan Mesin beserta perlengkapan,bahaya laut, dan resiko pelayaran
Contoh
- Jettison
- Gempa Bumi bawah laut
- Benturan oleh pesawat jatuh
- Kelalaian Nahkoda,perwira,ABKdari kapal yg dipertanggungkan
- Patah As/Poros Mesin,cacat mesin,dan meledaknya boiler.
